HARIAN MERAPI - Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu mengundangkan RUU Perampasan Aset.
Padahal RUU Perampasan Aset sangat penting karena berperan sebagai instrumen hukum yang menjadi palu godam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karenanya, pengamat Hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi undang-undang (UU).
Baca Juga: Inilah 38 kementerian-lembaga yang diprioritaskan pertama dipindah ke IKN
UU ini, lanjut Hardjuno, nantinya menjadi instrumen hukum yang dapat mengurai benang kusut persoalan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bisa terselesaikan. Sebab melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.
“Kenapa RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan? Karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Tanah Air,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Hal ini terang Hardjuno sebagai bagian dari upaya berskala besar dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nilai tukar Rupiah anjlok buntut konflik di Timur Tengah
Apalagi, RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.
“Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini. Dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.
Sebenarnya, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012, tetapi pada kenyataannya RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.
Baca Juga: Kapolda DIY: Situasi di DIY Aman dan Kondusif Saat Jelang dan Setelah Lebaran
Saat ini, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama. Namun, sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum tampak meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah.
“Saya pikir, rakyat Indonesia wajib menagih komitmen pemerintah dan DPR atas RUU ini. Kita terus menyuarakan, kapan RUU ini disahkan menjadi UU. DPR kita, jangan melempem dong,” tuturnya.
Sebagai bangsa yang besar dengan kekayaan SDA yang melimpah, kehadiran UU Perampasan Aset ini sangat strategis.