Hardjuno Wiwoho: Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip BLBI di Indonesia

photo author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 18:00 WIB
Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho.  (Istimewa)
Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho. (Istimewa)

HARIAN MERAPI - Negara Vietnam tengah menghadapi skandal perbankan terbesar di Asia Tenggara. Negara tersebut mengungkap dugaan penggelapan dana senilai US$ 12,4 miliar atau setara Rp 192,25 triliun (kurs Rp 15.504) oleh pengembang real estate, Truong My Lan.

Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho mewanti-wanti pemerintah maupun otoritas perbankan di Indonesia agar memitigasi jangan sampai kasus tersebut menjalar ke Indonesia.

Apalagi, skandal keuangan di Vietnam ini mirip dengan kejahatan keuangan yang pernah menimpa Indonesia pada masa transisi kekuasaan era reformasi 1998. Saat itu, Indonesia diguncang oleh skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan skandal Obligasi Rekap BLBI.

Baca Juga: Kapolri bantah Polda Metro tak serius selesaikan kasus Firli Bahuri, ini bantahannya

“Saya terus mendesak pemerintah agar menghapus pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI ini. Ini anggaran yang tidak produktif dan membebani APBN kita, tetapi tidak digubris,” tegasnya. “Padahal, pembayaran bunga obligasi ini membuat APBN tidak sehat,” lanjutnya.

Hardjuno yang kini tengah merampungkan disertasi dengan judul “Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)” mensinyalir penipuan skala besar yang merugikan keuangan negara di Vietnam tersebut, diduga menggunakan ribuan "perusahaan hantu" untuk melaksanakan kegiatan ilegal.

Hal tersebut seringkali merupakan modus operandi dalam kasus penipuan keuangan, di mana pelaku menciptakan entitas bisnis palsu atau tidak sah untuk menyembunyikan jejak keuangannya.

Baca Juga: Bappenas Ungkap Indeks Desa Mulai Diterapkan Tahun 2025

“Di Indonesia, praktik ini juga terjadi di BLBI. Banyak perusahaan bodong mendapat kucuran dana atau perusahaan bodong diagunkan. Setelah perusahaan dijual bahkan nilainya tak sampai sepersepuluh dari BLBI yang dikucurkan,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Selasa 5 Maret 2024, pengadilan Vietnam mulai menyidangkan kasus penipuan keuangan bernilai 12 miliar dolar AS, atau Rp 189 triliun, menghadapkan 90 tersangka dengan beberapa terancam hukuman mati.

Di Vietnam, Truong My Lan diduga memberikan suap kepada pejabat pemerintah untuk mendukung kegiatannya.

Baca Juga: Izin BPR Aceh Utara Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Menurutnya, praktik suap ini juga merupakan masalah serius di Indonesia, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau eksekutif perusahaan yang mencoba memuluskan jalannya dalam bisnis ilegal.

Dalam kasus Truong My Lan juga terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perbankan. Sama persis dengan pengucuran BLBI yang kemudian ditambah dengan pemberian obligasi rekap sebagai siasat menyehatkan neraca perbankan.

“Di skandal obligasi rekap yang diduga merugikan negara hingga Rp 18 ribu triliun pada hari ini mengangkangi aturan perbankan karena bank yang memegang obligasi rekap dijual murah kepada yang diduga pemilik lama. Sehingga, negara harus terus membayar bunga rekap sampai sekarang pada bank-bank tersebut,” papar Hardjuno yang kini menempuh Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X