Caleg Partai Gerindra Dapil IV Jateng Kecewa Bawaslu Nyatakan Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu 2024 Atas Laporannya, Ini Kasusnya

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 13:30 WIB
Caleg Dapil IV Jateng dari Partai Gerindra, Setiadharma mengaku kecewa atas putusan Bawaslu yang menyatakan tak penuhi unsur pelanggaran Pemilu atas laporannya.  (Dok Pribadi)
Caleg Dapil IV Jateng dari Partai Gerindra, Setiadharma mengaku kecewa atas putusan Bawaslu yang menyatakan tak penuhi unsur pelanggaran Pemilu atas laporannya. (Dok Pribadi)

HARIAN MERAPI - Caleg Dapil IV Jateng dari Partai Gerindra, Setiadharma menduga terjadi tidak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan caleg dari Partai Gerindra berupa hilangnya perolehan suara di TPS Sabungmacan Sragen dan TPS Baturetno Wonogiri.

Caleg dari Partai Gerindra itu membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa suara hilang itu ke Bawaslu Jateng.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Berikut Lima Pertemuan Terakhir Indonesia vs Irak

Setelah diproses, Bawaslu Jateng menyatakan laporannya tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Saya kecewa laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Laporan itu saya sampaikan pada 5 April lalu,” kata Setiadharma, Kamis (6/6/2024).

Ia kemudian mengirim surat ke Bawaslu Jateng pada 27 Mei 2024 guna mempertanyakan keputusan penghentian laporannya.

Selain laporannya dihentikan, Setiadharma mengaku janggal dengan sikap Bawaslu Jateng.

Baca Juga: Leganya Nasabah BPR Jepara Artha, Uang Simpanan Akhirnya Bisa Cair

Sebab, instansi tersebut tidak memuat alasan dan pertimbangan hukum laporan dihentikan.

Ia menyayangkan Bawaslu Jateng yang notabene instrumen negara menyatakan keputusan tanpa memberi keterangan faktual.

Setiadharma berharap Bawaslu Jateng segera memeriksa, mempertimbangkan kembali keputusannya.

Baca Juga: BP Tapera tegaskan belum ada rencana tarik simpanan dari peserta baru baik ASN maupun non-ASN

"Saya juga memohon tindakan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X