HARIAN MERAPI - Caleg Dapil IV Jateng dari Partai Gerindra, Setiadharma menduga terjadi tidak pidana pelanggaran Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan caleg dari Partai Gerindra berupa hilangnya perolehan suara di TPS Sabungmacan Sragen dan TPS Baturetno Wonogiri.
Caleg dari Partai Gerindra itu membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa suara hilang itu ke Bawaslu Jateng.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Berikut Lima Pertemuan Terakhir Indonesia vs Irak
Setelah diproses, Bawaslu Jateng menyatakan laporannya tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Saya kecewa laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Laporan itu saya sampaikan pada 5 April lalu,” kata Setiadharma, Kamis (6/6/2024).
Ia kemudian mengirim surat ke Bawaslu Jateng pada 27 Mei 2024 guna mempertanyakan keputusan penghentian laporannya.
Selain laporannya dihentikan, Setiadharma mengaku janggal dengan sikap Bawaslu Jateng.
Baca Juga: Leganya Nasabah BPR Jepara Artha, Uang Simpanan Akhirnya Bisa Cair
Sebab, instansi tersebut tidak memuat alasan dan pertimbangan hukum laporan dihentikan.
Ia menyayangkan Bawaslu Jateng yang notabene instrumen negara menyatakan keputusan tanpa memberi keterangan faktual.
Setiadharma berharap Bawaslu Jateng segera memeriksa, mempertimbangkan kembali keputusannya.
Baca Juga: BP Tapera tegaskan belum ada rencana tarik simpanan dari peserta baru baik ASN maupun non-ASN
"Saya juga memohon tindakan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.