Menanggapi kasus kecurangan Pemilu, terkait raibnya perolehan suara para caleg, khususnya Caleg Partai Gerindra Setiadharma di TPS, pakar dan praktisi hukum Dr T.M. Luthfi Yazid SH LLM mengatakan tugas utama adalah badan pengawas.
Artinya, Bawaslu harus kritis dan pro aktif mencegah kecurangan pemilu.
“Jawaban klasik Bawaslu selalu 'dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran'," kata pendiri Indonesian Hajj and Umroh Watch (IHUW) ini.
Baca Juga: Netanyahu sesumbar akan gelar serangan besar di perbatasan Lebanon, ini pernyataan lengkapnya
"Bawaslu selalu cuci tangan, hanya terima laporan tok. Mestinya sejak dini sudah diantisipasi kemungkinan adanya kecurangan," lanjutnya.
Sebab itulah, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia 2019 – 2024, ini menilai keberadaan Bawaslu harus dievaluasi total dan jangan hanya menjadi aksesori belaka. *