Sidang Lanjutan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Terdakwa Berikan Keterangan di Pengadilan Tipikor dan HI

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 15:50 WIB
Situasi sidang kasus korupsi PMI Kota Yogyakarta di Pengadilan Tipikor dan HI Yogyakarta.  (Dok)
Situasi sidang kasus korupsi PMI Kota Yogyakarta di Pengadilan Tipikor dan HI Yogyakarta. (Dok)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (Tipikor dan HI) Yogyakarta, kembali mengelar sidang dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Yogyakarta. Agendanya sidang pemeriksaan terdakwa.

Sidang Pengadilan Tipikor dan HI itu dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH MH dan anggota Gabriel Siallagan, SH MH, serta Soebekti SH, Kamis (12/9/2024) siang. Dalam siding kasus korupsi PMI Kota Yogyakarta, terdakwa AG mengakui telah menarik uang sebesar Rp118 miliar.

Penarikan dilakukan selama periode 2016-2022, hal itu sesuai dengan surat dakwaan Jaksa. Ditambahkan AG, pengambilan buku cek dari pemegangnya yakni Pengelola Keuangan PMI Kota Yogyakarta, yakni YW.

Baca Juga: Harun Masiku terus diburu, KPK hanya temukan mobilnya

Hal itu sesuai kesepakatan semua pengurus saat rapat pleno dihadiri Ketua PMI Yogyakarta, AH, Sekretaris AL, Bendahara AG, MT, EB dan lainnya. Terdakwa mengaku belum pernah membaca aturan terkait pengelolaan keuangan PMI.

"Saya belum pernah membaca aturan PMI tentang pengelolaan keuangan PMI. Pemindahan uang dari rekening Bank Bukopin sebesar Rp4 miliar pada Desember 2016," ucapnya dalam sidang.

Padahal diketahui, uang di Bank Bukopin merupakan tabungan berjangka yang tidak bisa diambil sebelum empat tahun. Tapi sebelum waktu yang ditentukan, diambil sehingga terkena denda Rp400 juta lebih.

"Saat ambil uang di Bukopin Rp3,5 miliar, dan sisa di Bukopin Rp170 juta lebih. Semua itu disetujui dalam rapat pleno pengurus," jelasnya.

Baca Juga: Anak TK di Jember jadi korban kekerasan seksual, ternyata ini pelakunya

Terdakwa juga mengambil dan membawa voucher dari Bank Bukopin sekitar Rp 500 juta, dan voucher itu dilaporkan ke pengurus. Voucher kemudian dibelanjakan barang berupa sabun dan peralatan mandi relawan.

Terkait aset pada periode 2016-2021, tidak ada pembelian mobil dan kendaraan sepeda motor, sementara pembangunan Klinik swakelola atas kesepakatan rapat pleno, tidak dibentuk tim pelaksana pembangunannya.

Lebih lanjut, terdakwa menurut putusan pleno, keuangan PMI itu mandiri, maka mereka tidak perlu ada tim karena swakelola. Sedangkan diketahui pula, bahwa penunjukan vendor, kebanyakan adalah terdakwa.

Baca Juga: Tiga Tahun Holding Ultra Mikro BRI Group Catat Pencapaian Positif, Layani 176 juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur

Sebagian dana yang ada di PMI Kota Yogyakarta dipakai untuk kenaikan gaji pegawai PMI Kota Yogyakarta. Menurut terdakwa, kesimpulan rapat itu menjadi tanggungjawab bersama karena di PMI berlaku kolektif kolegial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X