Viral, matinya penjambret ditabrak mobil korban, ini kronologinya

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 12:00 WIB
ilustrasi: Anggota Jambret microbus ditangkap polisi  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
ilustrasi: Anggota Jambret microbus ditangkap polisi (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

VIRAL dua penjambret ditabrak mobil korbannya, menjadi perbincangan hangat masyarakat, terutama di kalangan netizen, baru-baru ini. Dalam keterangannya, dua penjambret tersebut tewas usai ditabrak mobil suami korban. Dalam postingan yang beredar di media sosial, korban jambret adalah seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor.

Usai dijambret korban berteriak minta tolong, hingga sang suami datang menggunakan mobil dan menabrak penjambret hingga terkapar. Keduanya tewas di lokasi kejadian, Kapanewon Depok Sleman.

Benarkah kedua orang yang ditabrak mobil itu penjambret ? Polres Sleman sedang menyelidiki kasus tersebut. Postingan yang beredar di media sosial yang menggambarkan penjabret ditabrak suami korban masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kebenarannya. Yang jelas benar, peristiwa tersebut adalah kecelakaan lalu lintas. Polisi masih menyelidiki peristiwanya hingga menyebabkan dua orang tewas.

Baca Juga: Ada Lima Musisi Ternama, Bandung Jadi Kota Pembuka Tur SAMA SAMA

Asumsinya, kalau benar kedua orang yang terkapar di jalan itu penjabret, apakah masalahnya selesai dan kasus ditutup ? Tentu tidak demikian. Bahkan, penjambret pun masih punya hak untuk hidup dan tidak dianiaya.

Hukum telah mengatur orang yang melakukan kejahatan, menjambret, merampok dan sebagainya, tetap diperlakukan secara manusiawi. Biarlah mereka menerima hukumannya setelah kasusnya diproses ke pengadilan. Jadi, dalam kasus  tersebut, seandainya benar kedua orang itu penjambret, tetap tak boleh dibunuh atau dianiaya.

Tindakan menabrak penjambret hingga tewas tentu tidak sebanding dengan penjambretannya itu sendiri. Berapapun harta yang dijambret, tak sebanding dengan nyawa. Kalaupun menggunakan dalih untuk memberi pelajaran kepada pelaku, caranya tidak demikian, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga: Dudung Imbau Purnawirawan Pakai Wadah Resmi untuk Sampaikan Aspirasi

Akan lain ceritanya kalau penjambret itu mengancam keselamatan korbannya, maka korban punya hak melawan atau mempertahankan diri. Bahkan, dalam kondisi darurat, tindakan perlawanan itu bisa saja berujung tewasnya penjambret.

Bila memang ada kondisi luar biasa, darurat, hal demikian dibenarkan hukum. Namun, bila tidak ada ancaman keselamatan, maka tindakan menghabisi pelaku kejahatan bisa dikategorikan berlebihan , karena menyebabkan matinya orang, sehingga tetap diproses hukum.

Dalam kasus di atas, sebaiknya polisi melakukan penyelidikan secara komprehensif sehingga jelas duduk masalahnya. Tindak main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan hukum, dan pelakunya juga akan berurusan dengan hukum. Untuk tahap awal, polisi bisa memproses perisitwa kecelakaan yang menyebabkan matinya orang, tak peduli itu penjambret atau bukan. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X