VIRAL dua penjambret ditabrak mobil korbannya, menjadi perbincangan hangat masyarakat, terutama di kalangan netizen, baru-baru ini. Dalam keterangannya, dua penjambret tersebut tewas usai ditabrak mobil suami korban. Dalam postingan yang beredar di media sosial, korban jambret adalah seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor.
Usai dijambret korban berteriak minta tolong, hingga sang suami datang menggunakan mobil dan menabrak penjambret hingga terkapar. Keduanya tewas di lokasi kejadian, Kapanewon Depok Sleman.
Benarkah kedua orang yang ditabrak mobil itu penjambret ? Polres Sleman sedang menyelidiki kasus tersebut. Postingan yang beredar di media sosial yang menggambarkan penjabret ditabrak suami korban masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kebenarannya. Yang jelas benar, peristiwa tersebut adalah kecelakaan lalu lintas. Polisi masih menyelidiki peristiwanya hingga menyebabkan dua orang tewas.
Baca Juga: Ada Lima Musisi Ternama, Bandung Jadi Kota Pembuka Tur SAMA SAMA
Asumsinya, kalau benar kedua orang yang terkapar di jalan itu penjabret, apakah masalahnya selesai dan kasus ditutup ? Tentu tidak demikian. Bahkan, penjambret pun masih punya hak untuk hidup dan tidak dianiaya.
Hukum telah mengatur orang yang melakukan kejahatan, menjambret, merampok dan sebagainya, tetap diperlakukan secara manusiawi. Biarlah mereka menerima hukumannya setelah kasusnya diproses ke pengadilan. Jadi, dalam kasus tersebut, seandainya benar kedua orang itu penjambret, tetap tak boleh dibunuh atau dianiaya.
Tindakan menabrak penjambret hingga tewas tentu tidak sebanding dengan penjambretannya itu sendiri. Berapapun harta yang dijambret, tak sebanding dengan nyawa. Kalaupun menggunakan dalih untuk memberi pelajaran kepada pelaku, caranya tidak demikian, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Dudung Imbau Purnawirawan Pakai Wadah Resmi untuk Sampaikan Aspirasi
Akan lain ceritanya kalau penjambret itu mengancam keselamatan korbannya, maka korban punya hak melawan atau mempertahankan diri. Bahkan, dalam kondisi darurat, tindakan perlawanan itu bisa saja berujung tewasnya penjambret.
Bila memang ada kondisi luar biasa, darurat, hal demikian dibenarkan hukum. Namun, bila tidak ada ancaman keselamatan, maka tindakan menghabisi pelaku kejahatan bisa dikategorikan berlebihan , karena menyebabkan matinya orang, sehingga tetap diproses hukum.
Dalam kasus di atas, sebaiknya polisi melakukan penyelidikan secara komprehensif sehingga jelas duduk masalahnya. Tindak main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan hukum, dan pelakunya juga akan berurusan dengan hukum. Untuk tahap awal, polisi bisa memproses perisitwa kecelakaan yang menyebabkan matinya orang, tak peduli itu penjambret atau bukan. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |