Seorang Pelajar SMA Diamankan Polsek Mlati Gara-gara Jadi Eksekutor Jambret

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB
Pelaku jambret yang merupakan pelajar SMA dan barang bukti saat digelandang ke Polsek Mlati.  (Samento Sihono)
Pelaku jambret yang merupakan pelajar SMA dan barang bukti saat digelandang ke Polsek Mlati. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Seorang pelajar SMA berinisial FA (17) warga Margoluwih Seyegan, diamankan Polsek Mlati.

Alasannya, FA menjadi eksekutor jambret di Simpang empat Cebongan, Mlati, Jumat (7/2/2025).

Dalam menjalankan aksinya pelaku FA dibantu dua orang temannya, ARP (20) residivis warga Tridadi Sleman dan SM (19) warga Margodadi Seyegan.

Baca Juga: Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Pantai Parangkusumo Selesai Melalui RJ, Ini Alasannya

Terhadap keduanya juga telah dilakukan penahanan di Polsek Mlati.

"Untuk pelaku anak tidak dilakukan penahanan. Tapi proses hukum tetap berjalan, saat ini kita titipkan di BPRSR," kata Kapolsek Mlati Kompol Irwiantro, Kamis (13/2/2025).

Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat sekira pukul 01.15 WIB, korban JA (15) warga Gamping bersama dengan temannya dalam perjalanan dari Pondok Cibuk Lor, Seyegan, mau membeli makan di daerah Cebongan, Mlati, Sleman.

Korban berboncengan dengan motor dan posisi korban yang mengendarai sedangkan temannya yaitu posisi membonceng.

Baca Juga: Peristiwa Tragis di Balik Monumen Kijang yang Direvitalisasi Polres Kulon Progo

Saat melintas di daerah Pundong Tirtoadi, korban dibuntuti pelaku berboncengan tiga dengan motor.

Sesampainya di Jalan Kebon Agung, korban disalip oleh para pelaku sambil melambaikan tangan.

Namun korban yang merasa curiga, langsung tancap gas arah ke timur karena merasa dikejar oleh para pelaku.

Baca Juga: Erdogan Hadiahi Prabowo Mobil Listrik Togg T10X

"Sesampainya di selatan SMP Pamungkas Mlati para pelaku tersebut memberhentikan korban dengan cara memepet," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X