Kemudian salah satu pelaku FA yang membonceng di tengah langsung turun dari motor.
Pelaku lalu menarik tas selempang berisi uang Rp 740 ribu, milik sehingga tali tas itu putus lalu dibawa lari para pelaku.
Korban bersama temannya sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, tapi tidak tertangkap.
Selanjutnya korban bersama temanya pulang dan memberitahukan peristiwa itu ke keluarganya dan dilakukan pencarian.
Baca Juga: Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun
Selang beberapa saat setelah mencari akhirnya korban dan kakaknya korban berhasil menemukan pelaku di daerah Cebongan Kidul.
Korban dan kakaknya akhirnya pulang kerumah untuk meminta bantuan.
"Setelah mendapat bantuan, korban dan keluarganya serta kepolisian berhasil mengamankan pelaku," bebernya.
Baca Juga: Laga El Clasico Persija vs Persib Tak Digelar di Jakarta, LIB Ikut Menyayangkan
Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi pelaku menenggak minuman keras di rumah SM Seyegan.
Kemudian mereka keluar, berencana untuk melakukan aksi vandalisme, tapi dalam perjalanan melakukan jambret.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUH Pidana, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor scopy Nopol AB 4007 EX milik pelaku, tas selempang berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp 740 ribu, tiga buah jaket Hoodie. *