HARIAN MERAPI - STL (17) remaja putri asal Jumapolo ditetapkan tersangka pembunuh bayi yang dilahirkannya pada Rabu (3/9/2025).
Pacarnya yang tak lain ayah kandung si jabang bayi ditetapkan saksi.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan kondisi STL sudah membaik sehingga diperbolehkan rawat jalan.
Sebelumnya, ia dirawat di RSUD Sukoharjo karena pendarahan pascapersalinan normal. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Perbuatan menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya dilakukan secara spontan tanpa hasutan orang lain. Bahkan sang pacar tak tahu dirinya melahirkan.
"Memang sudah waktunya lahir. Pelaku panik bayinya menangis lalu dibekap sampai meninggal dan jasadnya dibuang ke sungai," kata Wikan, Rabu (10/9/2025).
STL tak memberitahu siapapun peristiwa itu. Pendarahan di bagian vitalnya menguak rahasia yang ia tutupi selama ini.
Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Ia selama ini tinggal bersama nenek dan dua saudaranya karena ayah bunda merantau.
"Sempat dibawa ke klinik lalu dirujuk ke RSUD Sukoharjo. Selama itu pula pacar STL tidak tampak," katanya.
Polisi memeriksa kesaksian sang pacar usai STL mengungkap identitasnya.
Baca Juga: Pencak Malioboro Festival 2025 kembali digelar, catat tanggal dan lokasinya.....
Dari hasil pemeriksaan, sang pacar tahu STL hamil tapi tak segera bertanggung jawab. Dua sejoli ini masih duduk di bangku SMA.