Seorang perempuan tega membungkam bayi yang baru saja ia lahirkan hingga tewas, mayatnya lantas dibuang di sungai

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 14:50 WIB
Olah TKP pembuangan bayi (Foto: Abdul Alim)
Olah TKP pembuangan bayi (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Seorang perempuan asal Jumapolo berinisial STL (17), tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya.

Ia menghentikan tangisan dengan cara membungkam mulut si jabang bayi sampai tak berkutik lalu membuang mayatnya ke sungai.

Perbuatan keji itu ia lakulan dengan alasan khawatir rahasianya terbongkar.

Baca Juga: Orang-orang beriman menurut Al-Quran

STL mengakui hal itu di hadapan pihak RSUD Sukoharjo. Ia dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya saatg melihat STL mengalami pendarahan hebat di bagian organ reproduksinya.

Setelah diperiksa, dokter mendapati bekas persalinan normal. Darah yang dikeluarkannya berupa nifas bercampur plasenta.

Setelah didesak, STL mengakui ia baru saja melahirkan. Sedangkan bayi yang dilahirkannya dibuang usai menghabisi nyawanya karena panik.

"Pihak RSUD Sukoharjo melapor ke Polres Karanganyar. Ada indikasi kekerasan hingga menghilangkan nyawa. Lalu kasus ini ditangani kepolisian," kata Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, Selasa (9/9/2025.

Baca Juga: Mendagri keluarkan surat edaran, minta seluruh Kepala Daerah aktifkan Siskamling

Data kepolisian yang dihimpun, STL melahirkan secara sembunyi-sembunyi di kamar mandi rumahnya pada Rabu (3/9/2025).

Lantaran bayinya menangis, ia pun panik. Ia tak mau aibnya tersebar sehingga spontan membungkam mulut si jabang bayi sampai meninggal dunia. Mayat bayi itu dibuangnya di sungai dekat rumah.

“Kasus ini sangat memprihatinkan, karena korban adalah anak yang seharusnya mendapat perlindungan. Kami tegaskan, Polres Karanganyar akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Karanganyar langsung menerjunkan tim untuk olah TKP dan mendalami perkara ini. Lantaran STL masih depresi, polisi belum bisa menguak identitas pria yang menghamilinya. (Lim) *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X