Penemuan itu berawal saat saksi Sugijanta (56) warga Klaten menggali lobang di rumah M Abdul.
Luas halaman rumah kurang lebih 10 x 3 M dengan luas galian kedalaman 1 M dengan diameter galian 1 meter.
Pada saat saksi 1 mencangkul di area lubang tersebut alat cangkul membentur benda keras sehingga menimbulkan suara 'Tang'.
Saksi lantas membersihkan sisa-sisa galian dan terlihat benda menyerupai mortir.
Baca Juga: Terkait Kabar Pemblokiran Rekening Milik Ketua MUI, PPATK Buka Suara
Mengetahui hal itu, warga sekitar langsung melaporkan penemuan mortil ke Polsek Ngemplak dan diteruskan ke Gegana Polda DIY. Mendapat laporan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian.
"Mortil peninggalan masa perjuangan Kemerdekaan itu lalu diamankan unit Gegana Polda DIY. Kami masih menyelidiki penemuan mortil ini," pungkas Kapolsek Ngemplak AKP Sutarman. *