Kanit Reskrim Polsek Tempel, Iptu Agus Suparno menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan sudah dipastikan merupakan uang palsu.
Menurutnya, para pelaku tidak memproduksi sendiri uang palsu tersebut
"Pengakuan para tersangka, uang itu dapat dari seorang yang berdomisili di Magelang. Jadi dia mendapat dari orang, dia tidak melakukan percetakan sendiri," tandas Agus.
Disampaikan Agus, dari pengakuan para pelaku uang palsu yang diterima senilai Rp 3 juta dari pemasok.
Baca Juga: Pria asal Bengkulu tercebur sumur, beruntung petugas sigap lakukan evakuasi
Mereka sepakat memberikan 15 persen dari hasil yang diedarkan sebagai kompensasi.
"Tapi belum sempat dibagi karena sudah kita tangkap," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, uang palsu yang beredar sekitar Rp3 juta.
Pelaku mengedarkan uang dengan cara membeli layanan top up di wilayah, Tempel, Ngaglik, Godean, Beran, hingga Dekso, Kulon Progo.
Baca Juga: Kapan idealnya anak diajari PHBS, begini menurut dokter
Nominal pembelian antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
"Pengakuan mereka, baru pertama kali melakukan. Dan dari total Rp3 juta, baru Rp200 ribu yang sempat digunakan di wilayah kita," jelasnya.
Polisi masih mendalami identitas dan keberadaan pemasok utama uang palsu.
Baca Juga: Padi organik varietas Sembada Merah andalan Sleman mampu hasilkan 7 ton per hektare
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, ancaman penjara 15 tahun. *