Polsek Tempel Amankan Tiga Orang Pemuda Pelaku Pengedar Uang Palsu

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 17:25 WIB
Pelaku pengedar uang palsu saat digelandang ke Polsek Tempel Sleman.  (Samento Sihono )
Pelaku pengedar uang palsu saat digelandang ke Polsek Tempel Sleman. (Samento Sihono )

HARIAN MERAPI - Tiga orang pemuda berinisial S (31), RS (22) dan MY (23) warga Magelang diamankan Polsek Tempel. Alasannya, para pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiya Budi SH menerangkan, peristiwa itu terjadi di counter handphone Jalan Magelang, Margorejo, Tempel, Sabtu (14/5/2025), pukul 16.54 WIB. Korbannya adalah AE (36) warga Margorejo Tempel.

"Terhadap pelaku yang mengedarkan uang palsu saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Tempel. Perannya, S pemasok, sedangkan RS dan MY pengedar," kata AKP Gunawan, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting terhenti, Putri KW melaju di Japan Open 2025

Dijelaskan, peristiwa berawal saat korban berada di TKP kemudian didatangi oleh kedua pelaku dengan menggunakan masker.

Salah satu pelaku turun dan bermaksud untuk mengisi top up dana sebesar Rp 200 ribu.

Setelah melakukan transaksi, pelaku langsung buru buru meninggalkan lokasi kejadian ke arah Magelang.

Setelah pelaku pergi, korban baru menyadari bahwa uang yang digunakan oleh pelaku adalah palsu.

Baca Juga: Pemerintah buka keran rumah sakit asing di Indonesia, Prof. Tjandra Yoga sampaikan sejumlah catatan

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kasus yang dialami ke Polsek Tempel, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mendapat laporan itu, petugas lantas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dilakukan, petugas berhasil mengamankan masing-masing pelaku di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita uang palsu pecahan 100 ribu, handphone untuk top up, motor dan pakaian.

Baca Juga: Indonesia terhindar dari tarif 32 persen, Presiden Trump tetapkan tarif impor AS 19 persen

"Modus para pelaku yakni mengedarkan uang palsu itu dengan melakukan transaksi top up aplikasi digital," ujar Gunawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X