Dua Penumpang KA Sancaka Jadi Korban Pelemparan Batu, KAI Daop 6 Proses Hukum Pelaku Vandalisme

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 07:00 WIB
Penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu sat dengan live di media sosial. (Foto: Instagram/@widya_anggraini_awaw)
Penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu sat dengan live di media sosial. (Foto: Instagram/@widya_anggraini_awaw)

HARIAN MERAPI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (KAI Daop) 6 Yogyakarta akan memproses hukum pelaku pelemparan batu ke KA Sancaka yang menyebabkan dua penumpang terkena serpihan kaca saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot pada Minggu (6/7).

"KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya yang dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Senin (7/7).

Baca Juga: Bangganya Dispar Riau Fenomena Pacu Jalur Jadi Sorotan Internasional

Pada Minggu (6/7), pelemparan batu mengenai kaca salah satu kereta pada KA 88F Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Dua penumpang terkena serpihan kaca akibat insiden tersebut saat dengan live di media sosial.

Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua penumpang diperiksa dan diobati oleh tim medis, kemudian dirujuk ke RS Triharsi. Penanganan kesehatan selanjutnya akan dilakukan di rumah sakit di Surabaya. Keduanya juga akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan.

Baca Juga: PSIM Jogja Gaet Franco Ramos sebagai Pemain Asing Ketujuh

"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," kata Feni.

Ia menambahkan, tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional serta mengganggu kenyamanan penumpang.

Baca Juga: Soal Laporan 212 Merek Beras Nakal Tak Sesuai Standar, Mentan: 10 Perusahaan Terbesar Sudah Diperiksa Satgas Pangan

Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, kata dia, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Baca Juga: Sri Sultan Sarankan Nasabah BUKP Galur dan Wates Tempuh Jalur Perdata

Pasal 194 ayat 1 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, jika perbuatan membahayakan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X