HARIAN MERAPI - Seorang kakek TK (60) warga Kapanewon Girisubo diamankan Satreskrim Polres Gunungkidul atas dugaan pencabulan terhadap gadis remaja - sebut saja 'Bunga' (18) warga Balong, Kapanewon Girisubo.
Baik dari laporan korban, keterangan saksi dan bukti permulaan yang ditemukan polisi tersangka TK memenuhi unsur untuk diproses hukum.
"Kini tersangka TK sudah menjalani proses hukum kepolisian," kata Kapolsek Girisubo, Polres Gunungkiduk AKP Agus Supriyanta, Kapolsek Girisubo, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Optimalkan Kawasan XT-Square, BUMD Pemkot Yogyakarta Kembangkan Pusat Kulakan Sembako
Informasi berdasarkan keterangan saksi menyatakan bahwa dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan tersangja TK di rumah korban sekitar pukul 08.30 WIB.
Kala itu korban sedang berada di rumah bersama dengan neneknya, sementara itu ayah korban sedang pergi ke ladang.
Saat bertamu di rumah korban, tersagja membawa nasi dan meminta lauk kepada korban, yang katanya nasi dan lauk itu akan dibawa ke ladang.
Saat nenek korban masuk ke dapur untuk mengambil lauk, pelaku langsung menghampiri dan merangkul korban dan mencabulinya.
Tidak hanya sampai disitu, tersangka juga melakukan tindakan dengan ancanan kekerasan tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Dari perbuatan tersangka inilah akhirnya kasus ini dilaporkan polisi.
Jajaran kepolisian terus bergerak cepat merespon laporan dari keluarga korban yang menuntut keadilan.
Sesaat setelah resmi dilaporkan, kasus tersebut dilimpahkan Satreskrim Polres Gunungkudul dan kini sepenuhnya sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.
Kakek TK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. (Pur) *