HARIAN MERAPI - Perusahaan distribusi pelumas dan oli industri merk ECCO yang berbasis di Bantul Yogyakarta, PT Rajawali Lubrindo melaporkan salah satu mantan tenaga penjual (sales) perusahaannya berinisial ATH ke Polda DIY.
Laporan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana penjualan produk.
"Terduga pelaku berinisial ATH diduga telah menggelapkan dana hasil penagihan penjualan produk perusahaan dengan nilai mencapai kurang lebih Rp 1 miliar," ujar Shendy Pratika Nyomansyah, kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum Adya Indonesia dalam keterangan persnya, Senin (16/6/2025).
Diterangkan, sebelumnya laporan polisi telah diajukan Direktur PT Rajawali Nusa Lubrindo melalui kuasa hukumnya Firma Hukum Adya Indonesia ke Polda DIY sebagaimana Laporan Polisi yang Teregister Nomor: LP/B/363/V/2025/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA tanggal 23 Mei 2025.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak berwajib dengan dasar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Hingga saat ini kasus tersebut telah memasuki babak pengumpulan bukti yang mendukung proses kepolisian untuk mengusut adanya dugaan penggelapan.
Sebagaimana diketahui, perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan dalam sekali penarikan dana dari toko-toko yang disuplai oleh PT Rajawali Nusa Lubrindo.
Baca Juga: PSIM Jogja Cari Tandem Rafinha untuk BRI Liga 1
Namun perbuatan itu dilakukan berkali-kali selama hampir dua bulan sejak Februari hingga Maret 2025.
Modusnya yang dilakukan pelaku yakni tidak melakukan setoran uang setelah melakukan penagihan pada sekitar 20 toko dengan besaran yang beragam.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, bahkan sejak April 2025 telah pergi dari kediamannya di Semarang Jawa Tengah.
Saat pihak manajemen mendatangai rumah hanya menemui istri dan ayahnya dan berdalih bahwa terduga pelaku telah meninggalkan rumah tanpa kabar.