Fahrul Dikeroyok hingga Tewas di Kota Serang, Pelakunya Oknum Pegawai BUMN, Pelajar dan Dua Anggota TNI

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 08:30 WIB
Tersangka pengeroyokan warga saat di Polresta Serang Kota, Banten, Senin (21/4/2025).  (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Tersangka pengeroyokan warga saat di Polresta Serang Kota, Banten, Senin (21/4/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

HARIAN MERAPI - Polisi menyebutkan satu dari empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap Fahrul Abdilah (29) hingga meninggal dunia di Kota Serang berinisial JH merupakan pegawai BUMN pada PT Indonesia Power.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria dikutip dari ANTARA di Serang, Senin (21/4), mengatakan JH dan rekannya MS yang juga warga sipil, mengeroyok Fahrul hingga tewas bersama dua anggota TNI yang saat ini juga sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Untuk profesi tersangka, yang satunya pelajar (MS) dan satunya (JH) karyawan BUMN (PT Indonesia Power). Semua tersangka teman nongkrong," katanya.

Baca Juga: Peran Jahat Advokat, Dosen dan Direktur Pemberitaan JAKTV dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Diketahui, dua anggota TNI yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang adalah Pratu FS dan Pratu MI.

Yudha menuturkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 15 April, bermula saat keempat tersangka kesal dengan suara bising knalpot mobil milik teman korban bernama Alif saat berpapasan di lampu merah Pisang Mas, Kota Serang.

Keempat tersangka kemudian mengejar mobil Alif yang berisi empat warga sipil lainnya hingga ke depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Di sana kemudian terjadi keributan.

Baca Juga: Langgar KTR, 683 Perokok di Malioboro Kena Sanksi Teguran hingga Kartu Kuning

Korban Fahrul yang mencoba melerai kemudian dikeroyok oleh para tersangka menggunakan tangan kosong dan helm. Diketahui para tersangka sedang dalam keadaan mabuk minuman keras.

"Ini kejadiannya hanya tidak senang di lampu merah kalau temen korban menggeber mobil dan membuat para tersangka tidak senang,” kata Yudha.

Sehabis memukuli Fahrul, JH dan MS mengaku sempat kembali ke tempat hiburan malam lainnya tapi tidak ikut dua anggota TNI yang pergi ke kontrakan 27 di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Di kontrakan itu, dua anggota TNI tersebut kembali melakukan pemukulan kepada warga sipil lain.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X