Mendapat laporan itu, dipimpin Panit Reskrim YS udin Afriyanto SH, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Dari hasil keterangan saksi-saksi, diperoleh informasi kalau pelaku pencurian adalah NN.
Selanjutnya, tim opsnal Reskrim Polsek Ngaglik mendapat informasi bahwa pelaku bekerja di proyek pembangunan rumah yang ada di daerah Cebongan, Mlati.
Tim lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Kami amankan pelaku ketika sedang istirahat setelah bekerja di proyek itu. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tandasnya.
Lanjut AKP Yuliyanto, dari hasil pemeriksaan, modus pelaku numpang tidur di kamar kandang sapi lalu mengambil sepeda motor tanpa izin.
Selanjutnya sepeda motor digunakan untuk jaminan meminjam uang.
Baca Juga: BUMN ditarget dividen Rp90 triliun, Erick: Untuk tahun 2025 aman
"Pelaku kita jerat Pasal dan ancaman hukumannya, pasal 362 KUHP ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. *