HARIAN MERAPI - Lelaki paruh baya pelaku pencurian sepeda motor berinisial AS (55) warga Dukuh Wiroyudan, Kelurahan Tingkir Tengah Salatiga ditangkap massa, Rabu (13/11/2024).
Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor temannya Didik Agus Cahyono warga Jagalan Cebongan Argomulyo Salatiga.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, AS tega melakukan pencurian sepeda motor dengan pemberatan di rumah temannya, berupa Yamaha Mio Sporty nopol H 3179 MY, Tahun 2010, yang ditaksir seharga Rp 5,5 juta.
Baca Juga: Inilah keluhan para istri pecandu judi online yang disampaikan langsung ke Meutya Hafid
Kejadian ini berawal pada hari Minggu (10/11/2024), AS berkunjung ke rumah korban untuk minta makan dan uang, setelah bercengkerama kemudian pamit pulang.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 salah seorang tetangganya memberi tahu bahwa pintu belakang rumahnya terbuka atau tidak dikunci.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB korban menyadari bahwa kunci sepeda motor dan kunci mobilnya hilang, setelah bertanya kepada istrinya juga tidak mengetahui.
Kemudian pada Selasa (12/11/2024) sekira pukul 07.00 WIB, saat korban hendak mengantar anaknya ke sekolah mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping rumah sudah tidak ada atau hilang.
Baca Juga: Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 triliun
Selanjutnya korban pencurian sepeda motor melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kemudian pada Rabu (13/11/2024), sekira pukul 20.30 WIB mendapat informasi bahwa AS sedang membeli makanan di sekitar rumah korban, mengetahui hal tersebut kemudian menghubungi Polsek Argomulyo dan bersama warga mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motornya.
Setibanya Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bandul kunci sepeda motor mio sporty dan kunci mobil honda milik korban.
Baca Juga: Nasib Naas Dialami Warga Cangkringan Usai Digigit Anjing Hingga Telinganya Putus, Ini Kronologinya
Dari hasil interogasi awal AS mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.