Pura-pura Minta Air Minum, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Gasak Honda GL di Berbah Sleman, Ini Kronologinya

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 17:20 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda motor. (Foto: Freepik)
Ilustrasi pencurian sepeda motor. (Foto: Freepik)

HARIAN MERAPI - Pura-pura minta air minum, DA (29) warga Piyungan Bantul, justru melakukan pencurian sepeda motor.

Akibat pencurian sepeda motor tersebut, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Berbah.

Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto, SH, MIP, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) membenarkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor itu.

Baca Juga: Kinerja Fundamental Solid, BRI Optimis Tumbuh Berkelanjutan

Akibatnya, korban Ny RT (33) warga Dusun Jebresan, Kalitirto, Berbah, kehilangan motor Honda GL.

Diceritakan AKP Dwi, peristiwa bermula saat suami korban pulang ke rumahnya dan memarkirkan sepeda motor di teras rumah.

Namun pada saat itu, kunci masih menempel di sepeda motor tersebut.

"Setelah itu, suami korban itu masuk ke rumah, dan berbincang dengan istrinya di ruang tengah," katanya.

Baca Juga: Telisik Kedatangan Iwan Fals ke Polres Metro Jaksel dari Berikan Klarifikasi hingga Duduk Perkara Kasus Fitnah Oknum ke OI Lewat YouTube

Kemudian, sekira pukul 14.25 WIB, ada seorang terduga pelaku duduk di teras, meminta minum air putih kepada anak korban.

Tanpa curiga anak tersebut yang berada di teras rumah lalu masuk ke dalam rumah ambil minum.

"Sesaat kemudian, terdengar suara starter motor. Mendengar hal itu, korban bersama istrinya langsung mengecek sepeda motor di teras, tapi sudah tidak ada," tandasnya.

Baca Juga: Video Viral di Temanggung, Gadis Remaja Adu Jotos Gegara Rebutan Cowok

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 12 juta dan membuat laporan ke Polsek Berbah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X