Heboh Kasus Penyelundupan Terbaru, Budi Gunawan Sebut Soal Nilai Penyelamatan Capai Rp4,1 Triliun, 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Diselidiki

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 16:34 WIB
Menko Polkam RI Budi Gunawan bersama Menkeu RI Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025.  (Instagram.com/@bgunawan_id)
Menko Polkam RI Budi Gunawan bersama Menkeu RI Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. (Instagram.com/@bgunawan_id)

Budi ditemani Menkeu RI, Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut.

Menko Polkam itu mengatakan, barang selundupan yang diamankan meliputi tembakau, tekstil, aksesori, besi, baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan, gading gajah, hingga minuman keras (miras).

Selain itu, terdapat juga hewan dan tanaman dari hasil selundupan barang ilegal yang ditemukan desk penyelundupan RI.

"Desk juga mengamankan hewan dan tanaman hasil selundupan. Seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah serta tanaman hias," terangnya.

Baca Juga: Cerita Mistis Pak Iswandi 7: Wilah bambu pemberian Sukino, tampak biasa tapi aneh

Budi menilai, pengungkapan barang selundupan ini sebagai bukti pemerintah melakukan upaya melindungi konsumen dari barang berbahaya atau palsu serta keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM.

3. Kasus Penyelundupan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan RI

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan kasus penyelundupan itu telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Kasus pagar laut di Tangerang, Kejagung sebut Kades Kohod belum berikan buku Letter C, begini penyelidikannya

Menkeu RI itu menyebut, sebanyak 2.657 kasus di antaranya telah ditetapkan barang buktinya yang kini dikuasai atau menjadi barang milik negara.

"Sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 120 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau kita mendapatkan kompensasi," terang Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkap potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari kasus penyelundupan ini.

Baca Juga: Derkuku jawara ditempatkan di kandang segi enam, Narasoma enam kali boyong Piala Raja, begini perawatannya

"Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," tandasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X