HARIAN MERAPI - Upaya penyelundupan obat terlarang oleh oknum pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (26/3).
Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo mengatakan pelaku menyelundupkan 74 butir trihexyphenidyl, dilakukan saat kunjungan tengah berlangsung. Dalam penangkapan itu, dua orang berhasil diamankan.
"Saat melakukan aksinya, dua orang itu menyamar sebagai pengunjung, waktunya hampir bersamaan," kata Joko, Rabu (27/3).
Identitas pelaku adalah AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Kemudian EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang.
Menurutnya, peristiwa bermula saat Petugas Lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pada pengunjung EF.
Setelah terkonfirmasi, kedua orang itu langsung diamankan petugas ke Ruang Kesatuan Pengamanan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, pihak lapas lantas berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman.
"Pelaku dan barang bukti lalu diserahkan ke Polresta Yogyakarta. Dari pemeriksaan, pelaku mengunjungi warga binaan yang berbeda dan keduanya juga mengaku tidak saling kenal," pungkasnya.*