Polsek Bulaksumur Ungkap Motif Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal di Depok Sleman

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 16:00 WIB
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polsek Bulaksumur.  (Samento Sihono)
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polsek Bulaksumur. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Polsek Bulaksumur berhasil mengungkap motif penganiayaan yang mengakibatkan P (52) warga Depok, Sleman, meninggal di sebuah Ruko, Jalan Colombo, Samirono, Caturtunggal, Depok.

Identitas pelaku peganiayaan yakni EK (48) warga Gondokusuman Yogyakarta, R alias Gareng (41) warga Depok Sleman, BCT alias Cesar (28) warga Depok Sleman, dan FEP alias ERA (23) warga Gondokusuman Yogyakarta.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, mengatakan kasus ini berawal saat korban dan pelaku penganiayaan ngobrol sambil minum alkohol di depan TKP. Korban dan salah satu pelaku cekcok hingga saling pukul namun sempat dilerai.

Baca Juga: Ratusan Karyawan Pabrik Sepatu Demo Tuntut UMK Naik 10 Persen, Terpampang Tulisan ‘Open BO’

"Kemudian korban dan para pelaku melanjutkan ngobrol di dalam ruko lantai 1 sambil minum bersama kembali. Korban dan pelaku ini merupakan teman," kata Tjatur, Rabu (11/12/2024).

Tidak lama kemudian, korban kembali bertengkar dengan pelaku lain karena terpengaruh minuman keras. Tak berhenti saat dilerai, korban malah semakin tidak terkontrol akibat pengaruh minuman beralkohol.

Melihat perlakuan korban yang memukuli para pelaku, salah satu pelaku menendang kaki korban, namun justru terjatuh. Melihat itu, pelaku lainnya bersama-sama melakukan memukul ke arah anggota badan korban.

"Penganiayaan yang dialami korban, kemudian korban mengeluarkan banyak darah dan sudah tergeletak di atas tikar bahan plastik di lantai 1 ruko tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Bersiap! Journalism 360 yang Digelar Promedia untuk Mahasiswa, Jurnalis dan Pengusaha Medis Akan Hadir di Palembang Pekan Depan, Simak Jadwalnya

Pelaku sempat membersihkan bercak darah dengan cara mengguyurkan air dan mengepel lantai. Korban juga digotong ke lantai dua ruko dan meletakkan di atas karpet bahan plastik dengan posisi terlentang.

"Saat itu posisi korban masih hidup karena pelaku sempat mengecek napas dan nadi korban," jelasnya.

Setelah kejadian, pelaku FEP dan BCT berencana untuk memanggil ambulance dan membawa korban ke rumah sakit. Kendati demikian R tidak setuju sebab menganggap korban masih hidup dan mabuk berat.

Baca Juga: Patungan beli sabu warga Kalikajar Wonosobo ditangkap Polres Temanggung

Baru pada Senin (2/12/2024) pukul 16.00 WIB korban ditemukan sudah tak bernyawa. Dari hasil pemeriksaan luar badan oleh tim dokter, korban menderita luka lebam, luka sobek di wajah dan memar di beberapa bagian tubuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X