HARIAN MERAPI - Seorang pengguna narkotika jenis sabu, AI (41) warga Kecamatan Kalikajar Wonosobo ditangkap di ruko rest area Kledung Temanggung.
Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Rio Simanjuntak Rabu mengatakan tersangka sebagai target operasional jajaranya
Dia selama ini dikenal sebagai pengguna narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Baca Juga: MK Tak akan Biarkan Jika Ada Pihak Iming-iming Pengaruhi Putusan Hakim
Dikatakan barang bukti yang didapatkan dari tersangka yakni satu paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,26 gram dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi.
Dia menerangkan petugas yang sedang patroli mendapat informasi ada transaksi narkotika di rest area Kledung. Petugas lantas mendalami informasi tersebut, dan melakukan pengintaian.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka. Tersangka merupakan residivis dalam tindak pidana Narkotika tahun 2022 dan mendapat hukuman 1,5 tahun penjara," kata dia.
Pada penangkapan kali ini, kata dia, tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di kamar mandi dan di depan ruko.
Baca Juga: Peran Aktif BRI Bersama Holding Ultra Mikro Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi BPOM
Dia menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari AS yang kini jadi DPO melalui sambungan telepon. Keduanya belum pernah bertemu langsung.
"Pada pagi itu, tersangka dan EKO yang kini buron, patungan untuk membeli 0,25 gram sabu dengan harga Rp.450.000," kata dia.
Sabu kata dia, ditaruh di dekat Kantor Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, yang kemudian diambil tersangka untuk dikonsumsi. Eko sendiri berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud Tewaskan Dua WNA, Tiga Turis Lainnya Luka-luka
Rio mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.