HARIAN MERAPI - Dua pemuda, JR (22) dan DL (21) warga Giyanti Temanggung ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Temanggung. Keduanya ketahuan patungan bisnis untuk peredaran obat keras.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Simanjuntak mengatakan dua tersangka ditangkap di depan minimarket tidak jauh dari rumahnya saat sedang transaksi, siang lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Dikatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari JR adalah 450 butir pil Yarindo, satu buah handphone dan uang tunai Rp150.000. Sedangkan dari DL berupa handphone satu sepeda motor.
Baca Juga: Anak berusia 14 tahun yang bunuh ayah dan neneknya, apakah dapat dipidana?
"Kami geledah tersangka dan didapatkan barang bukti," kata dia, Senin (9/12).
Dia mengatakan JR dan DL membeli Pil Yarindo dari Seseorang yang mengaku bernama Rido warga Semarang, yang kini ditetapkan DPO. Tranksaksi dilakukan dengan komunikasi menggunakan handphone.
"Setelah sepakat, jumlah butir yang dibeli kemudian janjian di suatu tepat untuk melakukan transaksi jual beli Pil Yarindo," katanya.
Baca Juga: Pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, Aipda R jalani sidang etik
JR dan DL kata Rio membeli Pil Yarindo 2 kali dari Rido, tiap membeli berupa 50 paket atau 500 butir Pil Yarindo dengan harga satu juta dan dijual perpaket seharga Rp30 ribu.
Dikatakan pasal yang disangkakan adalah tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat yakni Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Keduanya diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah," ujarnya. *