Jadi Komplotan Pengedar Sabu, Perangkat Desa Kelangsono Batang Ditangkap Polisi

photo author
- Rabu, 6 November 2024 | 08:00 WIB
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan (kiri) bersama KBO Narkoba Iptu Mugiyono sedang memeriksa tiga tersangka kasus narkoba di Batang, Selasa (5/11/2024).  (ANTARA/Kutnadi)
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan (kiri) bersama KBO Narkoba Iptu Mugiyono sedang memeriksa tiga tersangka kasus narkoba di Batang, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Kutnadi)

HARIAN MERAPI - Polres Batang mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah setempat sekaligus menangkap tiga tersangka, satu di antaranya adalah seorang perangkat desa, yakni Adi Kurniawan alias Gepeng (38) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kelangsono.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dikutip dari Antara di Batang, Selasa (5/11), mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan dari kegiatan kepolisian yang dioptimalkan selama sebulan terakhir ini.

"Tiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Dari hasil kegiatan itu, kami mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 4,75 gram sabu yang dikemas dalam delapan paket, 5,79 gram sabu dalam 10 paket, serta sebuah timbangan," ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan maut di Tol Batang-Pemalang, tiga korban meninggal dari kru TV One, ini kronologinya

Menurutnya, tiga tersangka tersebut adalah Adi Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim. Mereka dibekuk di rumah Khaerul Khakim di Desa Sempu, Kecamatan Limpung.

Adapun para tersangka memiliki perang masing-masing yaitu ada yang menyimpan sabu dan jadi kurir atau mengantarkan sabu ke tempat yang sudah disepakati dengan pembeli.

"Adi Kurniawan alias Gepeng yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kelangsono tersebut menjadi pengedar dengan barang bukti kejahatan yang disita sebanyak delapan paket sabu," katanya.

Baca Juga: Kabar gembira, Presiden Prabowo tandatangani Perpres Penghapusan Piutang UMKM

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut.

"Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian narkoba," katanya.

Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

Baca Juga: Hasil survei, mayoritas warga Indonesia dukung naturalisasi pemain timnas. Hanya 13,5 persen yang tidak setuju

Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X