HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memeriksa tersangka oknum guru agama berinisial AM (33) atas kasus pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom di Batang, Kamis (24/11/2022), mengatakan bahwa saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.
"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," katanya seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Seorang ayah di Jogja tega melakukan pencabulan kepada anak tirinya sebanyak 4 kali
Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, kata dia, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.
Mukharom menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.
Baca Juga: Teganya Mahasiswa di Jogja Perkosa Teman, Begini Dalihnya
Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.
Artikel Terkait
Viral Kopdar Atraksi Truk Oleng Berakhir Kecelakaan di Batang, Truk Oleng Beneran Nabrak Motor dan Pohon Asem
Penampakan 13 Batang Ganja dalam Pot yang Ditanam Warga Sleman di Rumah
Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang, Innova tabrak truk, ayah kandung Wakil Gubernur Jawa Timur meninggal dunia
Hermanto Dardak meninggal karena kecelakaan di Tol Batang, begini kenangan SBY
7 orang tewas akibat kecelakaan melibatkan minibus dan truk di Tol Semarang-Batang, ini korbannya
Seluruh korban kecelakaan di tol Semarang-Batang dapat santunan dari PT Jasa Raharja, ini besarannya