HARIAN MERAPI - Sebanyak 7 orang meninggal dalam kecelakaan yang melibatkan minibus dan truk di jalan tol Semarang-Batang Senin kemarin.
Terhadap seluruh korban, termasuk yang luka-luka, dipastikan akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Jaminan tersebut disampaikan langsung Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di Jakarta, Selasa.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Saat ini, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,” kata Rivan di Jakarta, Selasa.
Rivan menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Baca Juga: Magang di luar negeri diharapkan bisa mendapat banyak tambahan pengalaman kerja hingga relasi
"Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Kecelakaan maut di Bekasi, Sopir truk diduga mengantuk
Ucapan Innalillahi merajai linimasa Twitter, bela sungkawa untuk korban kecelakaan maut di Bekasi
Minimalkan tingkat kecelakaan dalam berlalu lintas, Erasmus+ dan UMY jalankan Asia Safe Project
Selama 3 tahun terakhir, angka kecelakaan lalu lintas di Bantul mengalami peningkatan
7 orang tewas akibat kecelakaan melibatkan minibus dan truk di Tol Semarang-Batang, ini korbannya