"Pembongkaran makam dilakukan untuk proses autopsi agar lebih jelas sebab akibat meninggalnya korban. Kemudian setelah pembongkaran makam dilanjutkan forensik rumah sakit," ujarnya.
Tim kuasa hukum keluarga meminta kepada pihak Polres Sukoharjo menuntaskan kasus tersebut. Sebab MAN menjadi korban dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Karena pelanggaran hukum korban meninggal dunia. Kami serahkan kepada pihak kepolisian supaya kasus ini diusut tuntas siapa pelaku sebenarnya," lanjutnya.
Waliyana mengatakan, sebagai kuasa hukum berharap nantinya tidak ada korban meninggal kejadian seperti ini lagi terjadi kedepannya. Sebab itu juga diharapkan tidak ada lagi pelaku penganiayaan yang main hakim sendiri.
"Ini negara hukum agar kepolisian bisa mengusut tuntas," lanjutnya. *