HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo membongkar makam seorang anak d ibawah umur, MAN (16) korban meninggal terkait kasus dugaan penganiayaan.
Poltres Sukoharjo melakukan pembongkaran makam untuk penyelidikan lebih lanjut berupa pemeriksaan autopsi untuk mengetahui apakah ada penganiayaan.
Hal ini sebagai tindak lanjut setelah orang tua MAN melaporkan kasus dugaan penganiyaan ke Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (11/10/2024) mengatakan, sudah ada laporan dari pihak orang tua MAN seorang anak di bawah umur korban meninggal dunia. Dalam laporannya, pihak keluarga menduga MAN menjadi korban penganiayaan.
"Tunggu hasil forensik dulu. Hasilnya seperti apa, baru saya berikan informasi," ujarnya.
Polres Sukoharjo menerima laporan resmi terkait kasus seorang anak dibawah umur, MAN meninggal dunia diduga korban penganiyaan pada 1 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/80/X/2024/SPKT/Polres Sukoharjo/Polda Jateng.
MAN dinyatakan meninggal dunia pada Senin (30/9/2024). Sedangkan kejadian dugaan penganiyaan terjadi pada 29 September 2024.
Baca Juga: Agar kasus perundungan peserta PPDS Undip tidak terulang, begini saran IDI
MAN sebelum meninggal dunia sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit di Kota Solo. Atas kejadian tersebut orang tua MAN melaporkan kasus ke Polres Sukoharjo.
Kuasa hukum keluarga MAN, Waliyana, mengatakan, pembongkaran makam MAN dilakukan Polres Sukoharjo pada Rabu (9/10/2024) lalu.
Pembongkaran makam dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut polisi atas laporan pihak keluarga MAN. Usai dilakukan pembongkaran makam polisi menindaklanjuti dengan autopsi jenazah MAN.
Baca Juga: Timnas Belum Terkalahkan di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Dalam proses pembongkaran makam tersebut dihadiri pihak keluarga dan tim kuasa hukum keluarga MAN. Pihak keluarga menginginkan kepastian penyebab kematian MAN.