HARIAN MERAPI - JN (30) warga Colomadu Kabupaten Karanganyar ditangkap Polres Sukoharjo saat hendak mengambil narkoba jenis sabu di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Barang bukti yang diamankan berupa sabu 0,43 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Rabu (25/9), dalam keterangannya menerangkan bahwa JN dibekuk di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, saat hendak mengambil narkoba jenis sabu.
Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,43 gram. JN kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bus Patas Efisiensi Tabrak Mobil dan Motor di Temon Kulon Progo, Dua Orang Meninggal
Penangkapan tersebut dilakukan Polres Sukoharjo berkat informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap JN.
Atas perbuatannya itu, JN Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan dilakukan saat JN hendak mengambil sabu di wilayah Ngabeyan, Kartasura," ujarnya. (*)