HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura. Selain mengamankan satu orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti 0,22 gram sabu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse narkoba Iptu Ari Widodo, Kamis (8/8/2024) dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan AS (26) warga Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pengungkapan kasus narkoba dilakukan pada 19 Juli 2024 lalu.
AS diamankan kepolisian di rumahnya yang beralamat di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: DPC PKB Temanggung Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polisi, Ini Persoalannya
AS diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram.
Saat dibekuk Polisi, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari R (DPO). "Di mana sabu tersebut diberikan sebagai upah karena AS telah mengalamatkan sabu tersebut di titik-titik lokasi yang telah diperintahkan oleh R,” ujar Iptu Ari Widodo dalam keterangannya.
Selain itu, AS juga mengaku telah mengalamatkan sabu tersebut sebanyak empat kali dengan imbalan uang sebanyak Rp 1.000.000.
Kini AS bersama barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)