Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Narkoba, Ini Barang Buktinya Berupa Sabu

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Polres Sukoharjo tangkap residivis narkoba.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo tangkap residivis narkoba. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Baki.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan BA alias Abas (36) warga Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, dalam keterangannya Kamis (15/8/2024), menerangkan bahwa BA alias Abas dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Terkait kasus korupsi DJKA, Hasto datangi KPK hari ini, ada apa ?

Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,5 gram.

Selain itu juga diamankan, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 1 buah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi, dan 1 buah handphone beserta sim cardnya.

“BA alias Abas kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, BA alias Abas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO),” ujar Iptu Ari Widodo.

Baca Juga: Fasilitas anggota DPRD Salatiga bikin ngiler, uang tunjangan rumah dan kendaraan nilainya jutaan rupiah perbulan

Atas perbuatannya itu, BA alias Abas dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, BA alias Abas merupakan seorang residivis tindak pidana Narkotika dengan vonis 9 tahun 3 bulan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X