Ini bahayanya bermain di kawasan rel kereta api

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 11:30 WIB
Arsip - Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (28/8/2024).  (ANTARA/Harianto)
Arsip - Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Harianto)



HARIAN MERAPI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memperingatkan tentang bahaya bermain di rel kereta api.


Terkait hal itu, PT KAI sudah melakukan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat.


Demikian disampaikan Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Hadapi suhu ekstrem, anak butuh suplemen untuk jaga imun anak, ini menurut ahli kesehatan

"Setiap hari kami lakukan sosialisasi, edukasi, juga penjagaan," katanya.

Anne menyampaikan hal itu ketika diminta tanggapan apakah ada patroli rutin oleh KAI, seusai insiden empat anak meninggal dunia setelah tersambar kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Anne menyampaikan bahwa KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas, kecuali untuk kepentingan operasional KA di jalur kereta api.

Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Karawang.

Ia menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Hasil penelitian dosen UMBY, nano kunyit serbuk bikin daging ayam KUB bebas residu antibiotik dan rendah kolesterol

Anne mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Hal itu karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.

Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Ia menegaskan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Tiduran di Rel KA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X