-
ilustrasi ANEH dan mematikan. Itulah ungkapan yang pas merespons kasus seseorang yang tertabrak kereta api di perlintasan Dusun Dogongan Tirtomartani Kalasan Sleman beberapa hari lalu. Orang itu adalah Nur (23), sebut saja begitu, warga Berbah Sleman. Ia entah sebab apa, tiduran melintang di rel kereta api. Hingga kemudian, ketika kereta datang dan mendekat, Nur tak beranjak, sekalipun masinis sudah memperingatkannya dengan klakson berkali-kali. Tak ayal, tubuh korban hancur tergilas kereta api. Masinis tak bisa disalahkan karena sudah memperingatkan korban, tapi peringatan itu tak diindahkan. Apakah Nur bunuh diri ? Membaca sekilas pemberitaan tersebut, orang awam akan berpandangan demikian, Nur nekat bunuh diri. Padahal belum tentu. Pasalnya, setelah polisi menyelidiki kasus tersebut, ternyata Nur mengalami gangguan pendengaran sehingga tidak mendengar peringatan masinis. Tapi, mengapa juga ia tidur atau tiduran di rel kereta api ? Entahlah, polisi masih perlu menyelidiki lebih lanjut. Yang jelas, dalam peristiwa tersebut tidak ada tersangkanya. Kecuali ada orang yang menganjurkan Nur tidur di rel kereta api. Menganjurkan orang tidur di rel kereta api sama artinya dengan menganjurkan orang bunuh diri. Nah, kalau itu yang terjadi, KUHP mengaturnya. Siapapun yang menganjurkan atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk bunuh diri, dipidana. Tapi nampaknya, dalam kasus kematian Nur, tak ada yang menganjurkan yang dengan demikian kasusnya akan ditutup demi hukum. Diduga kuat saat kejadian, tidak ada orang atau saksi mata yang berada di lokasi. Sebab, bila ada orang di sekitar lokasi, kemungkinan korban akan ditolong atau diselamatkan. Dalam hukum pidana, orang yang berada dalam keadaan bahaya wajib ditolong, selagi tidak membahayakan si penolong. Boleh jadi, saat kejadian suasana di sekitar lokasi sepi sehingga tak ada seorangpun yang melihat kejadian tersebut. Mungkin lebih tepat peristiwa tewasnya Nur sebagai musibah, terlepas apa motif yang bersangkutan tidur atau tiduran di rel kereta api. Masinis kereta api sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Tak bisa dikatakan bahwa ia lalai sehingga kereta yang dimasinisinya menabrak. Ini penting ditegaskan agar masinis tidak dipersalahkan. Umumnya, musibah tak bisa dipersoalkan secara hukum, kecuali jelas-jelas ada faktor penyebab manusia. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi