Tiduran di Rel KA

photo author
- Jumat, 25 Juni 2021 | 19:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

-
ilustrasi ANEH dan mematikan. Itulah ungkapan yang pas merespons kasus seseorang yang tertabrak kereta api di perlintasan Dusun Dogongan Tirtomartani Kalasan Sleman beberapa hari lalu. Orang itu adalah Nur (23), sebut saja begitu, warga Berbah Sleman. Ia entah sebab apa, tiduran melintang di rel kereta api. Hingga kemudian, ketika kereta datang dan mendekat, Nur tak beranjak, sekalipun masinis sudah memperingatkannya dengan klakson berkali-kali. Tak ayal, tubuh korban hancur tergilas kereta api. Masinis tak bisa disalahkan karena sudah memperingatkan korban, tapi peringatan itu tak diindahkan. Apakah Nur bunuh diri ? Membaca sekilas pemberitaan tersebut, orang awam akan berpandangan demikian, Nur nekat bunuh diri. Padahal belum tentu. Pasalnya, setelah polisi menyelidiki kasus tersebut, ternyata Nur mengalami gangguan pendengaran sehingga tidak mendengar peringatan masinis. Tapi, mengapa juga ia tidur atau tiduran di rel kereta api ? Entahlah, polisi masih perlu menyelidiki lebih lanjut. Yang jelas, dalam peristiwa tersebut tidak ada tersangkanya. Kecuali ada orang yang menganjurkan Nur tidur di rel kereta api. Menganjurkan orang tidur di rel kereta api sama artinya dengan menganjurkan orang bunuh diri. Nah, kalau itu yang terjadi, KUHP mengaturnya. Siapapun yang menganjurkan atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk bunuh diri, dipidana. Tapi nampaknya, dalam kasus kematian Nur, tak ada yang menganjurkan yang dengan demikian kasusnya akan ditutup demi hukum. Diduga kuat saat kejadian, tidak ada orang atau saksi mata yang berada di lokasi. Sebab, bila ada orang di sekitar lokasi, kemungkinan korban akan ditolong atau diselamatkan. Dalam hukum pidana, orang yang berada dalam keadaan bahaya wajib ditolong, selagi tidak membahayakan si penolong. Boleh jadi, saat kejadian suasana di sekitar lokasi sepi sehingga tak ada seorangpun yang melihat kejadian tersebut. Mungkin lebih tepat peristiwa tewasnya Nur sebagai musibah, terlepas apa motif yang bersangkutan tidur atau tiduran di rel kereta api. Masinis kereta api sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Tak bisa dikatakan bahwa ia lalai sehingga kereta yang dimasinisinya menabrak. Ini penting ditegaskan agar masinis tidak dipersalahkan. Umumnya, musibah tak bisa dipersoalkan secara hukum, kecuali jelas-jelas ada faktor penyebab manusia. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X