Terkait Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tunjukkan Pentingnya Perlindungan Anak dari Tindakan Kesusilaan

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi. Siswi SMP di Palembang jadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.  (Unsplash.com/Caleb Woods)
Ilustrasi. Siswi SMP di Palembang jadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. (Unsplash.com/Caleb Woods)

Perlindungan Anak dari Tindakan Kesusilaan

Perlindungan merupakan aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, terkhusus melindungi anak dari tindakan kesusilaan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan.

Selain itu, perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Baca Juga: Sambut HUT ke-69 Lalu Lintas, Satlantas Polres Karanganyar Bantu 10.400 Liter Air bersih ke Krendowahono

Perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi dapat diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Hal tersebut dilakukan atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan atau dari permohonan yang disampaikan oleh korban.

Lebih lanjut, Perlindungan hukum merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.

Baca Juga: Indosat Gagas Banking AI Day, Berdayakan Sektor Perbankan dan Keuangan Indonesia Melalui AI yang Berdaulat

Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum. Sebab, perlindungan hukum adalah cara hukum yang diberikan oleh pihak berwajib untuk memberi rasa aman kepada masyarakat. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X