Gegara terlilit utang, dua oknum polisi dan seorang warga sipil curi uang milik bank sebesar Rp2,6 miliar

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:25 WIB
 Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tengah) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian uang milik bank di Padang, Rabu (28/8).  (ANTARA/FathulAbdi)
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tengah) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian uang milik bank di Padang, Rabu (28/8). (ANTARA/FathulAbdi)

HARIAN MERAPI - Kasus pencurian uang milik salah satu bank dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar, berhasil diungkap polisi pada Selasa (27/8) dini hari.

Dari pengungkapan kasus yang tidak sampai dua puluh empat jam sejak kejadian itu, kepolisian berhasil membekuk tiga orang pelaku.

"Pelaku ditangkap sebanyak tiga orang dengan latar belakang satu warga umum dan dua lainnya oknum anggota polisi," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers di Padang, Rabu (28/8/2024).

Dalam jumpa pers tersebut, kepolisian menghadirkan langsung tiga orang pelaku yang mengenakan pakaian tahanan biru serta penutup wajah.

Baca Juga: Finishing Jadi Pekerjaan Rumah PSS Sleman di BRI Liga 1 Usai Tiga Laga Tanpa Cetak Gol

Mereka hanya tampak tertunduk lesu ketika dihadapkan ke awak media dalam keadaan kedua tangan pakai borgol.

Ia mengatakan ketika pelaku itu adalah adalah HS (38), sedangkan dua oknum polisi adalah NPP (29) berpangkat Briptu dan MSAD (21) berpangkat Bripda.

Suharyono menjelaskan terungkapnya kasus itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman.

"Usia menerima informasi kejadian kami langsung melakukan penyelidikan berbekal petunjuk awal yang dimiliki, hingga akhirnya menangkap tiga orang pelaku," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Saat Pidato di Kongres Partai NasDem, Prabowo: Saya Sedih Kalau Kita Punya Tradisi Caci Maki

Ia mengatakan setelah menangkap ketiga pelaku, tim gabungan langsung mendatangi sebuah rumah di Padang tempat uang curian disimpan.

"Berdasarkan pemeriksaan awal dalam kasus itu diketahui motif para pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang," katanya.

Suharyono menyebutkan pasal yang disangkakan pihaknya kepada tiga tersangka adalah Pasal 365 ayat (1), (2), dan ke-2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya tidak akan menolerir tindakan anggota Polri yang menyimpang atau menyalahi aturan sebagaimana sikap dari Kapolri.

Baca Juga: Dengan Naik Sepeda Motor, Paslon Bowo-Fuad Daftar ke KPU Temanggung untuk Pilkada Temanggung 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X