Kronologi Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Dua DC di Parkiran Mal Palembang

photo author
Sutriono, Harian Merapi
- Senin, 25 Maret 2024 | 09:00 WIB
Mobil milik oknum anggota polisi yang serang debt colectorr di Palembang, Sumatera Selatan.  (ANTARA/M Imam Pramana)
Mobil milik oknum anggota polisi yang serang debt colectorr di Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/M Imam Pramana)

HARIAN MERAPI - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangani kasus penembakan dan penusukan dua orang debt collector (DC atau penagih utang) yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Palembang, Minggu (24/3/2024), mengatakan bahwa tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu (FN) menggunakan senjata api softgun dan senjata tajam tersebut membuat heboh publik.

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: PSSI Jatuhkan Hukuman kepada Persiraja, Malut United, Dewa United, Persikabo dan Semen Padang

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.

Kronologi kejadian tersangka ketika bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu mal itu terjadi penembakan dan penganiayaan pada Sabtu 23 Maret 2023.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terangnya.

Baca Juga: Muhammad Ferarri dan Rachmat Irianto Susul Timnas ke Vietnam

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.

Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Pemerintah Data Rumah Rusak Akibat Banjir di Demak

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut ada diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

Sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang dua debt collector menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Palembang.

Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X