HARIAN MERAPI- Seorang oknum polisi dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti menggelapkan dana Primkoppol.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan memvonis oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis selama 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Baca Juga: SPAM Argomulyo Salatiga bakal layani 500-600 pelanggan baru air bersih PDAM
"Menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun penjara kepada Hapis Paisal Lubis," ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Ia mengatakan majelis hakim meyakinkan dari fakta persidangan terdakwa Hapis Paisal Lubis melanggar Pasal 374 KHUPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menggelapkan dana koperasi, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum," ucapnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Felix Frianta Ginting selama lima tahun.
Baca Juga: Film Animasi Karya Mahasiswa Udinus Semarang Tayang di TV Kemendikbudristek
Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp4 miliar.
Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas, di antaranya kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp1,8 miliar.
Selain itu, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp240 juta.
Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp250 juta dan terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp120 juta.
Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp3,7 miliar.*