Gelapkan dana Primkoppol, oknum polisi di Medan dihukum 4,5 tahun penjara, ini kasusnya

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/10/2023).  (ANTARA/HO)
Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/10/2023). (ANTARA/HO)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X