Jadi Korban Penganiayaan, Sopir Ambulan Lapor ke Polresta Sleman, Ini Permasalahannya

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 15:30 WIB
Korban sopir ambulan yang mengalami penganiayaan dan saksi saat melapor ke Polresta Sleman.  (Dok pribadi )
Korban sopir ambulan yang mengalami penganiayaan dan saksi saat melapor ke Polresta Sleman. (Dok pribadi )

HARIAN MERAPI - Diduga menjadi korban penganiayaan, Seorang supir ambulan berinisial FR (34) warga Godean Sleman, membuat laporan polisi ke SPKT Polresta Sleman, Senin (29/7/2024) siang.

Pelaporan sopir ambulan didampingi para relawan serta penasehat Alouvie RM SH MH, Fani Dian Sanjaya dan Heri Sulistiyo SH. Korban FR mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi Minggu (21/7/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Saat kejadian itu, korban sopir ambulan sedang mengemudikan mobil ambulan bersama temannya yang merupakan saksi. "Saat itu saya sedang mengantarkan korban kecelakaan ke Rumah Sakit di Gamping," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Sukoharjo, Ini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan

Saat dalam perjalanan ke lokasi kejadian kecelakaan, untuk mengambil sepeda motor milik saksi dan melintas di Jalan Pirak-Patukan terdapat keramaian acara kesenian. Alhasil jalan mengalami kemacetan.

Selanjutnya, korban menduga jika terdapat temannya di lokasi itu bermaksud menyapa sambil membleyer gas kendaraan.

Namun naas, justru mobil yang dikemudikan korban itu digedor oleh orang tidak dikenal.

Tidak lama kemudian beberapa orang mendatanginya berjumlah kurang lebih 6 orang.

Baca Juga: Setyo Sukarno Bertemu Perwakilan Pengurus JPP Promedia, Pastikan Maju Calon Bupati Wonogiri

Selanjutnya orang tidak dikenal itu melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan menarik baju hingga sobek.

Korban juga didorong, serta mendapat pukulan, menggunakan tangan kosong dan menendang korban. Akibatnya korban mengalami luka memar bagian mata, nyeri bahu kanan dan bodi mobil ambulan bagian belakang penyok.

Alouvie RM SH MH, menambahkan pihaknya melakukan upaya hukum dengan mendampingi korban melapor ke Polresta Sleman. Laporan tersebut telah diterima serta telah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Jumlah Pelanggaran yang Ditindak pada Operasi Patuh Progo 2024 Meningkat 75 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya, Ini Angkanya

"Tim hukum meminta kepada penyidik Polresta Sleman melakukan pendalaman memproses secara hukum atas hak-hak hukum klien agar segera mendapatkan keadilan, kepastian hukum," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X