HARIAN MERAPI - Oknum guru ngaji yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur SU (28) warga Saptosari, Gunungkidul akhirnya dilaporkan ke Polres Gunungkidul.
Sanksi sosial dengan mengusir pergi guru ngaji di Saptosari Gunungkisul yang melakukan pelecehan seksual dari rumahnya tidak akan membuat jera pelakunya.
Karena itu melalui orang tua korbannya meminta polisi mengusut tuntas kasus guru ngaji di Saptosari Gunungkidul yang melakukan pelecehan seksual karena merupakan tindak pidana murni.
Baca Juga: Ini Barang Bukti yang Diamankan Saat Polsek Boyolali Grebek Toko Kelontong Jual Miras
Adapun terungkapnya kasus pelecehan seksual ini bermula ketika salah satu korban menolak untuk pergi mengaji.
Setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengungkapkan alasan dirinya jadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru ngaji.
"Kasus ini semula diselesaikan secara kekeluargaan dan oknum guru ngaji tersebut diminta meninggalkan kampung halaman tetapi kini orang tua korban minta polisi mengusut tuntas," kata salah satu warga Yulianto.
Informasi yanh berhasil dihimpun di lokasi kejadian, dari hasil sidang warga, oknum guru ngaji SU mengakui perbuatannya dan sanggup menerima saksi atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Dijadikan Konten Video Horor, Enam Konten Kreator di Semarang Dipolisikan
Dari hasil rembuk warga oknum guru ngaji tersebut diminta meninggalkan kampung halaman sebagai bentuk sanksi atas tindakan yang tidak pantas dilakukannya.
Keputusan ini diambil demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga, serta melindungi anak-anak agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
Warga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza ketika dihubungi membenarkan bahwa saat ini sudah ada empat pelapor yang meminta kasus ini diusut tuntas.