Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya Panggil Rektor Universitas Pancasila

photo author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/2/2024).  (ANTARA/Ilham Kausar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/2/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42) pada Senin (26/2/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (25/2).

Baca Juga: Duduk Perkara Enam Oknum Polisi yang Menganiaya Tahanan di Kalimantan Selatan

Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan," katanya.

"Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," sambungnya.

Baca Juga: Buntut 16 Tahanan Kabur, Kapolsek Tanah Abang Dicopot

Dia menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Untuk saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," ucapnya.

Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

ETH sendiri dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X