Bupati Gunungkidul Beri Sanksi Pemberhentian Sementara ASN di Puskesmas Patuk Terkait Pelecehan Seksual Dokter

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi Seorang ASN di Puskesmas Patuk mendapat sanksi pemberhentian sementara dari Bupati Gunungkidul terkait kasus pelecehan seksual. (ANTARA/Ist)
Ilustrasi Seorang ASN di Puskesmas Patuk mendapat sanksi pemberhentian sementara dari Bupati Gunungkidul terkait kasus pelecehan seksual. (ANTARA/Ist)

HARIAN MERAPI - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Kapanewon Patuk berinisial STP mendapat sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya oleh Bupati Gunungkidul H Sunaryanta.

Pemberhentian sementara ASN di Puskesmas Patuk Gunungkidul tersebut terhitung sejak akhir April 2024 lalu.

Sanksi tegas pemberhentian sementara ASN di Puskesmas Patuk yang dilakukan Bupati Gunungkidul lantaran yang bersangkutan tersandung hukum.

Baca Juga: Ini alasan AstraZeneca menarik peredaran vaksin Covid-19 di seluruh dunia

Kasus ASN di Puskesmas Patuk Gunungkisul tersebut diproses Polres Gunungkidul atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang rekan kerjanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan bahwa STP kini resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan.

"Dia kini menjalani diproses hukum dan ditahan sejak beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut Iskandar pada tanggal 2 November 2024 lalu pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh STP terhadap seorang dokter magang rekan kerjanya di salah satu faskes di Kapanewon Patuk.

Baca Juga: Biadab, Presiden AS Joe Biden akui bom AS digunakan untuk bunuh warga sipil di Gaza, ini pernyataan lengkapnya

Laporan tersebut tidak hanya dilayangkan ke bupati tetapi juga ke Polres Gunungkidul untuk diproses hukum.

Sejak kasus ini diproses hukum dan ditahan STP otomatis tidak bisa menjalankan kedinasannya.

"STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Lawan Guinea pada Babak Play Off Olimpiade Paris 2024 Malam Ini WIB, Timnas U-23 Indonesia Tak Bisa Full Team, Ini Pemain yang Absen

Sebelumnya STP sempat dipindah tugaskan ke Puskesmas di Kapanewon Purwosari. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah trauma yang dialami oleh korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X