Kemudian pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)
Kemudian pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)