HARIAN MERAPI - Seorang Pria berinisial IP (30) warga Tegalrejo, Yogyakarta ditangkap polisi. Alasannya, IP melakukan pencurian sepeda motor di parkiran belakang Gedung Diklat RS Grasia Pakem, Jalan Kaliurang Sleman.
Kapolsek Pakem AKP Samiyono, Rabu (17/7/2024) mengatakan, korbannya adalah perempuan berinisial NTA (22) warga Ngemplak Sleman. Terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Pakem.
"Pelaku ink mengambil celah motor yang ada kunci kontaknya masih tergantung di areanya," kata Samiyono.
Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi Senin (24/6), sekira pukul 07.28 WIB. Awalnya korban datang dan memarkir motornya di belakang Gedung Diklat RS Grasia, untuk mengikuti PKH (PKL/Praktik Kerja Lapangan).
"Setelah korban selesai praktik sekitar pukul 14.10 WIB dan menuju lokasi parkir, ternyata motornya sudah hilang," ucapnya.
Korban berusaha mencarinya namun tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban, sekira Rp 9 juta rupiah dengan rincian motor Honda Vario warna putih biru serta kuncinya.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pakem guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Caturtunggal Depok Sleman.
"Selain pelaku kita juga amankan barang bukti berupa sepeda motor yang sudah di ganti plat nomornya dan dua buah kunci pas," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif Pelaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut, untuk dipakai sendiri karena belum memiliki motor. Pelaku datang ke rumah sakit karena mengantar pacarnya kontrol.
Baca Juga: 520 Lowongan Pekerjaan di Job Fair ke-45 UKSW Salatiga, Ini Daftar Perusahaannya
"Rencananya motor akan saya pakai sendiri karena belum punya motor. Saya ke lokasi waktu antar pacarnya kontrol, pas lihat ada kunci motor tergantung lalu saya langsung berniat untuk ngambil," kata pelaku IP.
Pelaku yang kesehariannya bekerja di kawasan Malioboro itu, mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pencurian. "Belum mencoba mencuri yang lain, baru ini mencoba pertama ini," dalihnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(*)