Satres Narkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Orang Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ini Rincian Kasusnya

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 16:40 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika.  (Dok Polresta Yogyakarta)
Polisi saat menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika. (Dok Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Satres Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 10 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu Juni-Juli 2024 ini.

Dalam penangkapan itu, didapatkan barang bukti sebanyak 108,5 gram ganja, 298 butir psikotropika dan 16.330 butir obat berbahaya (obaya). Sebanyak 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut terdiri dari tujuh laporan kasus.

Tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap yakni berinisial ODS (28), ADR (26), BS (34), NH (41), ONI (25), GP (21), BHP (18), DS (33), RSS (31) dan ADS (35). Semua tersangka yang diamankan itu merupakan laki-laki.

Baca Juga: Hardjuno: Keputusasaan Masyarakat Memicu Perilaku Korupsi Para Elit Makin Ugal-ugalan

Kasat Resnarkoba Polresta Yogya, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK mengatakan, kasus pertama yakni tersangka ODS (28) diamankan dengan barang bukti 180 butir pil warna putih bersimbol Y.

"Terhadap ODS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," katanya, Rabu (17/7)

Kasus kedua dua tersangka yakni ADR (26) dengan barang bukti 190 butir pil Alprazolam 1 Mg dan BS (34) dengan barang bukti sebuah HP warna gold.

Kasus ketiga dengan tersangka NH (41) dengan barang bukti 3,85 gram ganja dan ONI (25) dengan barang bukti sebuah HP warna hijau tosca.

Baca Juga: Nama Sekda Banyuwangi Muncul Sebagai Kartu Truf di Pilkada Serentak 2024, Ini Jawaban Eksklusif H Mujiono Kepada CEO Promedia

Kemudian kasus keempat tersangka GP (21) diamankan bersama barang bukti 105 gram Ganja. Kasus kelima yakni dengan tersangka BHP (18) dengan barang bukti 150 butir pil warna putih bersimbol Y.

"Kasus keenam kami menangkap dua tersangka DS (33) dengan barang bukti 4.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 51 butir pil Alprazolam, 25 butir pil Riklona Clonazepam dan 10 butir pil Euforis Clonazepam.

"Kita juga amankan tersangka RSS (31) barang bukti 10 butir pil Riklona Clonazepam, 10 butir pil Euforis Clonazepam, satu butir Atarax Alprazolam, satu butir Alprazolam," katanya.

Baca Juga: Mantan Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi Berikan Kesaksian dalam Sidang Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta

Kasus ketujuh, dengan tersangka ADS, 35 dengan barang bukti 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X