28 Penyalahguna Narkotika Mendapat Pelayanan Rehabilitasi dari BNNK Temanggung

photo author
- Senin, 25 Desember 2023 | 13:50 WIB
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono.  (Arif Zaini Arrosyid)
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 28 orang penyalahguna narkotika mendapat pelayanan rehabilitasi dari Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Temanggung sepanjang tahun 2023.

Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan mayoritas penerima layanan rehabilitasi sebagai lulusan SMP/MTs dengan jumlah 14 orang.

Di urutan ke dua lulusan SMA/SMK/MA sebanyak 7 orang. Sedangkan yang lain SD/MI 5 orang dan tidak sekolah 2 orang.

Baca Juga: Pemerintah siapkan regulasi khusus untuk atur AI, begini konsepnya

BNNK, kata dia selain ditangani sendiri bagi juga dikirim ke lembaga lain, seperti Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Sentra Satria di Baturaden, Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor dan Puskesmas Parakan, RSJ Prof dr. Soerojo Magelang.

"Penanganan disesuaikan dengan tingkat kecanduan atau rehabilitasi medik yang harus dijalani," kata dia, Senin (25/12/2023).

Dikemukakan kecanduan yang dialami sehingga harus menjalani rehabilitasi karena mengkonsumsi amfelamin/Metamfetamin/Sabu. Jumlahnya sebanyak 5 orang.

Baca Juga: Serunya berburu kopi dan buku saat liburan Nataru, bisa ke mall kawasan Jalan Magelang, Sleman

"Terbanyak mengkonsumsi Sedatif/Hipnotik/zat liannya seperti Yarindu, Heximer. THP sebanyak 23 orang," katanya.

Disampaikan penyalahguna narkotika tersebut terbanyak masih sekolah sebanyak 15 orang sementara 13 orang telah bekerja.

Dia mengemukakan komitmen BNNK Temanggung melakukan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika. Penanganan itu diantaranya ada di seksi pemberantasan.

Baca Juga: Libur Nataru, Wisatawan Bisa Bertanya Seputar Kepariwisataan Yogya di Tourist Information Service

Dikatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tahun 2023 dari target satu berkas realisasi dua berkas dengan tersangka dua orang, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,12 gram. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X