Polres Temanggung Amankan Anggota Bandit Jalanan, Aksi Terakhir Jambret Nasabah Bank Rp100 Juta

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 12:30 WIB
Tersangka jambret diamankan Polres Temanggung. ( Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka jambret diamankan Polres Temanggung. ( Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Anggota bandit jalanan, Hadi Waluyo (47) warga Kaliwungu Kudus diamankan Resmob Polres Temanggung.

Sebab, ia bersama tiga rekannya telah menjambret Vandy (32) warga Kandangan Temanggung usai mengambil uang di BCA hingga merugi Rp 108 juta.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan Hadi Waluyo bersama Yuda, Nopri dan Randa alias Bayu beraksi menjambret di Jalan raya Kandangan-Temanggung tepatnya di depan toko Besi Dewa Ruci di Dusun Krajan, RT 02, RW 07, Desa Kandangan Temanggung.

Baca Juga: Preview Semifinal Piala Dunia U17 2023 Prancis vs Mali, Adu Kuat Kuat Lini Serang

Peristiwa penjambretan dengan korban Cindy Christian terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saat sepeda motor korban dan istrinya berbelok menuju ke toko besi ditabrak anggota komplotan, lantas uang di dalam tas diambil. Mereka melarikan diri," kata Budi Raharjo, Selasa (28/11/2023).

Polres Temanggung kata dia berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipergunakan dan para pelaku. Penangkapan melibatkan unit Resmob Polres Purworejo dan Unit Resmob Polres Magelang Kota dengan di-back up Jatanras Polda Jateng Wilayah Kedu.

Mereka kata dia, ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Trukan Desa Kaligesing Kecamatan Kutoarjo Purworejo. Tersangka Yuda tidak ada di lokasi dan kini dalam pencarian orang.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp 56 Juta, Begini Penjelasan BPKH

Dia mengatakan berdasarkan pengakuan komplotan tersebut beraksi di Magelang dan Purworejo dalam beberapa waktu terakhir.

Maka itu tersangka Nopri ditangani Sat reskrim Polres Purworejo dan Randa ditangani Satreskrim Polres Magelang Kota.

Dia mengatakan kerugian korban sendiri berupa uang Rp100 juta dan sejumlah HP dengan total senilai Rp 8 juta. Telepon genggam korban itu berada di tas berisi uang yang dijambret. Telpon itu dibuang oleh tersangka karena takut terlacak. Sedangkan uang telah dibagi habis usai aksi.

Baca Juga: Film Hamka & Siti Raham Tayang Perdana di 30 Kota di Indonesia

Dikatakan peran Hadi sebagai eksekutor atau yang mengambil paksa uang, Nopri pengemudi sepeda motor, Yuda pengemudi sepeda motor dan berboncengan dengan Bayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X