Perlihatkan Alat Vital Saat Video Call, Warga Pacitan yang Ancam Sebarkan Konten Asusila Diringkus Polisi, Ini Korbannya

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:37 WIB
Pelaku pengancaman sebar konten asusila saat diamankan di Polda DIY.  (Samento Sihono)
Pelaku pengancaman sebar konten asusila saat diamankan di Polda DIY. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Ancam sebarkan konten asusila saat video call, Seorang pria berinisial AS (30) warga Pacitan, Jawa Timur, diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi SIK mengatakan peristiwa kasus konten asusila itu terjadi pada kurun waktu 21 Mei 2024 sampai 12 Juni 2024 di Purwo, Karangsari, Semin dan SMK Muhammadiyah Semin, Gunungkidul.

"Kasus konten asusila itu diketahui melalui media sosial Instagram dan WhatsApp," kata Idham, Jumat (5/7).

Baca Juga: Puan gulirkan wacara duet Anies-Andika dalam Pilkada DKI, begini alasannya

Diceritakan Idham, kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Whatsapp pada tahun 2021. Pada saat berkenalan tersebut, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Setelah kenalan mereka kemudian saling bertukar nomor telepon," katanya.

Setelah itu, pelaku melakukan video call dengan korban pada bulan Februari 2024.

Saat video call itu, ternyata pelaku memperlihatkan alat vitalnya, namun naas secara diam-diam pelaku juga melakukan perekaman layar.

Baca Juga: Bangunan ilegal di atas aaluran irigasi wilayah Manggeh Karanganyar dibongkar Satpol PP Jateng

Ternyata perekaman layar itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan video kembali kepada korban. Namun saat melakukan video call kedua itu pelaku minta kepada korban untuk tidak memakai pakaian.

Korban yang merasa takut kepada pelaku atas ancaman yang akan menyebar perekaman video pertama yang memperlihatkan jenis kelamin pelaku.

Akhirnya korban hanya pasrah menuruti permintaan pelaku itu.

Baca Juga: Anwar Usman divonis tak langgar kode etik oleh MKMK, ini kasusnya

Merasa menjadi korban tidak pidana penyebaran konten asusila atau pornografi terhadap anak, korban lalu bercerita pada orang tuanya, mengetahui hal itu orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polda DIY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X